Ruangwarta.id, Kendari — Rencana Pemerintah Kabupaten Buton Utara mengusulkan dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) aspal baru seluas sekitar 4.099 hektar di Kecamatan Kulisusu dan Kambowa mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa.
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO), Nia Astarina, menyampaikan bahwa upaya pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan dan memaksimalkan potensi sumber daya alam daerah patut diapresiasi.
Menurutnya, sektor aspal merupakan salah satu potensi strategis yang dimiliki Kabupaten Buton Utara dan dapat memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah apabila dikelola dengan baik.
“Kita tentu mengapresiasi niat pemerintah daerah dalam meningkatkan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Buton Utara. Aspal adalah potensi besar yang dimiliki daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Nia menilai rencana perluasan wilayah IUP tersebut tetap harus dikaji secara hati-hati, khususnya terkait dampak lingkungan dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Ia menyoroti pentingnya transparansi pemerintah dalam menyampaikan rencana pertambangan kepada masyarakat yang berpotensi terdampak langsung.
“Jangan sampai kebijakan sebesar ini diputuskan tanpa melibatkan masyarakat yang akan terdampak langsung,” tegasnya.
Menurutnya, luas wilayah yang diusulkan mencapai ribuan hektar berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dibarengi kajian yang matang dan pengawasan yang ketat.
Nia menyebut risiko seperti kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, hingga berkurangnya ruang hidup masyarakat harus menjadi perhatian utama pemerintah sebelum proyek pertambangan dijalankan.
“Kita berbicara tentang ribuan hektar lahan. Risiko kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup masyarakat itu sangat nyata,” katanya.
Selain persoalan lingkungan, ia juga menyoroti potensi konflik agraria yang dapat muncul apabila status lahan dan hak masyarakat tidak diselesaikan secara jelas sejak awal.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dan tidak terjadi konflik lahan di tengah rencana pengembangan pertambangan aspal tersebut.
“Pemerintah harus memastikan tidak ada konflik lahan dan hak masyarakat tetap dilindungi,” lanjutnya.
Meski memberikan kritik, Nia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan di daerah. Namun, ia menilai pembangunan harus dilakukan secara berkeadilan, transparan, dan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Ia juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog publik yang lebih luas, melibatkan masyarakat terdampak, serta memastikan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilakukan secara independen dan objektif.
“Pembangunan harus berkeadilan dan berkelanjutan. Pemerintah perlu membuka ruang dialog publik dan memastikan seluruh proses berjalan transparan,” tutupnya.
Rencana usulan IUP aspal di Buton Utara sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan langsung dengan potensi investasi daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Wartawan: Ildam Saputra


















