banner 728x250 ‎banner 325x300

Siswi Diduga Dihina Guru di Konsel, Keluarga Sebut Trauma hingga Enggan Sekolah

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE SELATAN, Ruangwarta.id — Dugaan penghinaan terhadap seorang siswi kelas XI di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah keluarga menyebut korban mengalami trauma hingga enggan kembali ke sekolah.

Siswi yang identitasnya dirahasiakan tersebut diduga menerima komentar merendahkan terkait bentuk tubuh dan aktivitas media sosialnya dari sejumlah guru. Keluarga menyebut kondisi itu berdampak pada keinginan korban untuk mengikuti kegiatan belajar.

banner 325x300

Berdasarkan penuturan siswi, persoalan bermula pada Rabu sore ketika jam pulang sekolah hampir tiba. Saat itu, ia menggunakan telepon genggam untuk menghubungi keluarga agar menjemputnya. Namun, penggunaan telepon tersebut dilaporkan kepada guru dan berujung pada permintaan penyitaan perangkat.

Siswi itu mengaku menolak menyerahkan telepon genggamnya karena sedang menghubungi keluarga. Setelah meninggalkan lokasi, ia mendapat informasi dari teman-temannya bahwa seorang guru diduga melontarkan komentar bernada menghina mengenai bagian tubuhnya saat berbicara dengan guru lain melalui telepon.

Persoalan kemudian disebut meluas ke aktivitas korban di TikTok. Siswi tersebut mengaku sejumlah guru membahas video yang diunggahnya, termasuk penampilan dan bentuk tubuhnya.

Ia juga mengaku sempat mendapat teguran mengenai penggunaan pelembap bibir yang dinilai menyerupai lipstik. Setelah itu, menurut penuturannya, ia diminta menandatangani dua surat pernyataan yang berkaitan dengan persoalan telepon genggam dan aktivitas media sosialnya.

Mengaku Tidak Diperbolehkan Mengikuti Pelajaran

Persoalan tersebut, menurut pengakuan siswi, kembali dibahas dalam upacara sekolah pada Senin berikutnya.

Saat hendak mengikuti kegiatan belajar, ia mengaku diberi tahu bahwa dirinya belum diperbolehkan masuk kelas sebelum orang tuanya menghadap wali kelas dan kepala sekolah.

Keluarga sebelumnya menyebut siswi tersebut tidak masuk sekolah selama empat hari. Mereka mengkhawatirkan dampak kejadian itu terhadap kondisi psikologis dan keberlanjutan pendidikan korban.

Pengalaman dipermalukan atau direndahkan, apabila benar terjadi, dapat memicu rasa malu, kecemasan, penurunan kepercayaan diri, serta ketakutan untuk kembali ke lingkungan sekolah. Kondisi korban perlu dinilai secara tepat dan, bila diperlukan, ditangani melalui pendampingan psikologis profesional.

Sekolah diharapkan memastikan siswi tetap memperoleh hak pendidikan sekaligus menyediakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung pemulihan korban.

Perlindungan Anak dan Tanggung Jawab Sekolah

Dugaan tersebut perlu ditangani melalui pemeriksaan objektif dengan meminta keterangan korban, keluarga, guru yang bersangkutan, saksi, serta pihak sekolah.

Secara hukum, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Sementara itu, Pasal 76C mengatur larangan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Penerapan ketentuan hukum bergantung pada fakta dan unsur yang dapat dibuktikan.

Kabarwonua.id mendorong pihak sekolah dan instansi pendidikan yang berwenang melakukan klarifikasi, memastikan hak belajar siswi tetap terpenuhi, serta menyediakan dukungan yang dibutuhkan korban.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak sekolah maupun guru yang disebut dalam pengakuan tersebut. Ruangwarta.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *