JAKARTA, Ruangwarta.id — Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi terhadap informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia di tengah perang Rusia-Ukraina.
Informasi tersebut pertama kali diungkap Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU). Lembaga intelijen Ukraina itu menyebut telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.
Kedelapan nama yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Namun, Pemerintah Indonesia menegaskan informasi tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai keterlibatan WNI dalam dinas militer Rusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu identitas para WNI, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan masing-masing individu.
“Kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi.”
Yusril mengatakan pemerintah perlu mengetahui siapa yang merekrut, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada para WNI tersebut, serta apakah mereka sejak awal mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan dinas militer Rusia.
Diduga Dijanjikan Gaji Tinggi
Dalam laporan FISU, delapan WNI tersebut disebut awalnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, pekerjaan non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.
Intelijen Ukraina mengeklaim pola perekrutan serupa juga pernah digunakan terhadap warga negara dari sejumlah negara lain, termasuk Nepal, Kuba, Kenya dan India. FISU menyebut sebagian warga asing yang direkrut kemudian ditempatkan di garis depan perang.
Informasi tersebut kemudian mendapat perhatian dari pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan berdasarkan informasi dari otoritas intelijen Indonesia, perekrutan diduga dilakukan melalui negara pihak ketiga dengan modus menawarkan pekerjaan yang seolah-olah merupakan lowongan sebagai tenaga keamanan atau administrasi dengan gaji besar.
Para calon pekerja kemudian disebut dikirim ke Rusia dan akhirnya menjadi bagian dari militer.
Pemerintah Telusuri Kemungkinan Eksploitasi
Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk menelusuri apakah terdapat unsur penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan tersebut.
Yusril mengatakan apabila benar para WNI direkrut dengan tawaran pekerjaan tertentu tetapi kemudian diarahkan masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, pemerintah harus melihat apakah mereka merupakan korban yang membutuhkan perlindungan.
Di sisi lain, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tetap harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur hukum yang berlaku.
Menurut Christina, tidak setiap orang yang berangkat bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi otomatis dapat dikategorikan sebagai korban TPPO. Ada tidaknya unsur eksploitasi harus diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Bisa Berdampak pada Status Kewarganegaraan
Kasus tersebut juga berkaitan dengan ketentuan mengenai kewarganegaraan Indonesia.
Yusril menjelaskan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, termasuk apabila WNI masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Namun, pemerintah menegaskan status kewarganegaraan seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi dari pihak lain.
Menurut Yusril, apabila nantinya terdapat WNI yang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, prosesnya tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.
Pemerintah Masih Verifikasi
Kementerian Luar Negeri bersama kementerian dan lembaga terkait saat ini terus melakukan koordinasi untuk memastikan kebenaran informasi mengenai delapan WNI tersebut.
Pemerintah juga perlu memastikan apakah kedelapan nama yang disebut FISU benar merupakan WNI, apakah mereka benar berada dalam struktur militer Rusia, bagaimana proses perekrutannya, serta apakah terdapat unsur penipuan atau eksploitasi.
Yusril menegaskan pemerintah akan mengedepankan dua kepentingan sekaligus, yakni memberikan perlindungan kepada WNI apabila mereka merupakan korban dan menegakkan ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah perang Rusia-Ukraina dan menyangkut dugaan perekrutan warga negara Indonesia untuk masuk ke dalam dinas militer negara asing.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa kedelapan WNI tersebut secara pasti telah menjadi tentara bayaran Rusia. Karena itu, seluruh informasi mengenai identitas, proses perekrutan, status militer dan keberadaan mereka masih harus menunggu hasil verifikasi pemerintah. (RW/RD).


















