Ruangwarta.id, Kendari — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) kembali menyoroti aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di wilayah Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk menolak pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT WIN serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
Menteri Kebijakan Publik dan Isu Strategis BEM UHO, Ildam Saputra, menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Menurutnya, polemik yang terus berkembang terkait aktivitas PT WIN harus menjadi bahan pertimbangan serius bagi Kementerian ESDM sebelum memberikan persetujuan terhadap dokumen RKAB perusahaan.
“Kami meminta Menteri ESDM untuk tidak terburu-buru menyetujui RKAB PT WIN sebelum dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas perusahaan. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi dan tidak ada persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan,” ujar Ildam, Senin (8/6/2026).
Ia menilai kebijakan pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek investasi dan peningkatan produksi semata. Menurutnya, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi menjadi prioritas utama dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Negara tidak boleh terkesan lebih mengutamakan kepentingan korporasi dibandingkan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan. Kehadiran pemerintah harus diwujudkan melalui pengawasan yang ketat, penegakan aturan yang tegas, dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat,” tegasnya.
BEM UHO menilai bahwa sebelum pengajuan RKAB disetujui, seluruh persoalan yang berkembang di tengah masyarakat perlu diselesaikan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, serta hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Tidak hanya menyampaikan kritik, BEM UHO juga menyiapkan langkah lanjutan dengan membawa langsung persoalan tersebut ke tingkat nasional. Dalam waktu dekat, organisasi mahasiswa tersebut berencana mendatangi Kementerian ESDM RI di Jakarta untuk menyerahkan surat aduan resmi terkait aktivitas PT WIN di Torobulu.
Surat tersebut, kata Ildam, akan memuat berbagai aspirasi masyarakat, hasil kajian internal, serta sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik terkait aktivitas pertambangan perusahaan.
“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan pengumpulan data sebagai bahan laporan resmi yang akan kami sampaikan kepada Kementerian ESDM. Kami ingin memastikan bahwa setiap poin yang kami sampaikan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pemerintah pusat agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat.
BEM UHO menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah mengambil langkah konkret dalam melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT WIN.
Menurut mereka, persetujuan RKAB tidak boleh diberikan semata-mata berdasarkan pertimbangan administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan rekam jejak kepatuhan perusahaan, dampak lingkungan, serta kondisi sosial masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
“Kami mendesak Menteri ESDM untuk menolak pengajuan RKAB PT WIN sampai dilakukan evaluasi menyeluruh dan seluruh persoalan yang berkembang di tengah masyarakat diselesaikan secara transparan. Negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum serta tidak merugikan kepentingan publik,” tutup Ildam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Wijaya Inti Nusantara maupun Kementerian ESDM RI terkait pernyataan yang disampaikan BEM UHO.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Ildam Saputra
Editor: Redaksi Ruangwarta.id


















