banner 728x250 banner 728x250

Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, KSBSI Kendari Laporkan CV Langit Bumi Perkasa Ke Polda Sultra

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id – Kendari – 19 Februari 2026, Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari Bersama 5 Eks Cleaning Service Laporkan Perusahaan Outsourcing CV Langit Bumi Perkasa (LBP) Selaku Vendor Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal ini setelah tak kunjung terbayarnya gaji pekerja pada bulan Januari 2026

Ketua KSBSI Kendari Iswanto Sugiarto menilai bahwa tunggakan gaji yang belum di bayarkan merupakan salah satu pelanggaran, Sehingga Pihaknya bersama 5 principal melakukan aduan ke Deks Ketenagakerjaan Polda Sultra

“dari 16 pekerja hanya 11 orang yang dibayarkan itupun setengah,sedangkan 5 pekerja tak juga kunjung dibayarkan sehingga berdasarkan surat kuasa resmi yang diberikan, maka kami melaporkan hal tersebut.”ucapnya.

Iswanto, juga menjelaskan dasar aduannya ke Polda Sultra adalah UU. No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 185 jo Pasal 88A ayat (3) yang dimana apabila perusahaan menahan atau tidak memberikan upah kepada pekerja maka sanksi pidanannya maksimal 4 tahun penjara dan denda 400 Juta rupiah.

Ketua KSBSI Kendari meminta Gubernur untuk tidak tinggal diam melihat persoalan ini dan meminta pihaknya harus mengambil sikap tegas dalam persoalan tunggakan gaji pekerja di lingkup Pemprov Sultra.

“saya sempat ingin lakukan bifartit kepada perusahaan itu tetapi setelah saya hubungi katanya nanti dihubungi kembali tetapi setelah saya telpon bahkan saya WA tidak direspon, sehingga saya anggap pihak perusahaan tidak punya itikad baik.”pungkasnya

“Gubernur harus tau persoalan ini, ini masalah pekerja ini masalah umat jangan di abaikan dan saya minta putuskan saja hubungan kerja antara perusahaan itu yang saya anggap dia belum siap secara materil” tambahnya

Sementara salah satu dari 5 pekerja HWM mengatakan di hadapan penyidik Dit reskrimsus bahwa upah bulan Januari tak kunjung dibayarkan dan kontrak kerja tak ada.

“kami disuruh tetap kerja oleh bapak gubernur pada saat kami sedang membersihkan di STQH MTQ, sehingga bulan 1 itu kami tetap bekerja tetapi masuk bulan 2 tak kunjungan ada kejelasan dari kontrak hingga gaji dan sampai saya tidak dipekerjakan lagi”.ucapnya.

Meski demikian, Iswanto dengan tegas tetap mendukung visi misi gubernur dalam mensejahterakan pekerja yang berada di Sultra.

Report by Ruangwarta.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *