Ruangwarta.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai DPD Butur gelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD kabupaten Buton Utara, Selasa 24 Februari 2026 Aksi unjuk rasa didasari oleh Pemaksaan Bupati Buton Utara untuk melantik Kepala Sekolah yang tidak memiliki Persetujuan Teknik (Pertek).
Pada tanggal 20 Februari 2025 Afirudin Mathara S.H., M.H yang berpasangan dengan Rahman, S.K.M., M.Kes Resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati di Istana Negara. Di Bulan Februari 2026 genap setahun kepemimpinan Afirudin dan Rahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara. Ungkap Alwin Hidayat
Lanjutnya, Afirudin Mathara S.H., M.H dan Rahman S.K.M., M.Kes Memiliki Visi Terwujudnya Buton Utara Yang AMAN (Amanah, Maju, Adil dan Nyaman) Dan Sejahtera Berdasarkan Nilai Sosial Budaya Masyarakat. Sedangkan salah satu Misinya adalah Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance).
Lebih lanjut Alwin Hidayat mengatakan, Setahun Kepemimpinan Afirudin Dan Rahman untuk mewujudkan Visi Misi sangat jauh dari harapan. Bupati dan Wakil Bupati lebih mementingkan Kepentingan Kelurga dan kepentingan Tim Sukses tanpa mementingkan Kepentingan Masyarakat yang sesuai visi dan misi. Bahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) sama sekali tidak terwujud, justru hanya memperkeruh dan memperburuk keadaan tatanan birokrasi pemerintahan.
Pada Tanggal 4 September 2025 Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 1079 Tahun 2025 Tertanggal 04 September 2025 Tentang Pengangkatan, Pengukuhan Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Bupati Buton Utara Melakukan Pengangkatan, Pelantikan Terhadap 50 Kepala Sekolah Yang Terdiri Dari 16 Kepala SMPN, 33 Kepala SDN Dan 1 Kepala TKN. Acara pengukuhan berlangsung Euforia di Aula Bappeda. Tegasnya
Selanjutnya Pada Tanggal 24 Sepetember 2025 Berdasarkan Sk Bupati Nomor 1092 Tahun 2025 Bupati Buton Utara kembali Melakukan Pengangkatan, Pelantikan Terhadap 57 Kepala Sekolah Yang Terdiri 18 Kepala SMPN. 33 Kepala SDN Dan 6 Kepala TKN. Tanpa ada Euforia pelantikan melainkan hanya diberikan SK secara Kolektif.
Pelantikan 107 Kepala Sekolah tidak mendapatkan Persetujuan Tekhnis (PERTEK) Atau Rekomendasi Dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Untuk Melakukan Pengangkatan, Pelantikan Kepala Sekolah Sehingga Kepala Sekolah Yang Dilantik Baik Tanggal 4 Sepetember 2025 Dan Tanggal 24 September 2025. Ungkap Alwin Hidayat saat berorasi
Terbitnya Keputusn Bupati Tersebut Sebagi Akibat Tidak Profesionalnya Pihak Dinas Pendidikan Dalam Meberikan Pertimbangan Kepada Bupati Dalam Tata Kelola ASN di Lingkup Dinas Pendidikan Tanpa Memperhatikan
“Peraturan Memnteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Penugasan, Pemindahan Dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah”.
Kemudian “Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Kepala Badan Kepegawain Negara RI Nomor 9 Tahun 2025 Dan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan, Penugasan, Pemindahan Dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah”.
Dan “Himbauan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, Dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Yang Ditujukan Kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia Nomor 0864/Hk.07.00/2025 Tentang Himbauan Penangguhan Mutasi Guru Dan Kepala Sekolah Yang Sedang Mengikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PMM) Dan Pelatihan Koding Dan Kecerdasan
Artifisial (KKA)”
Akibat Kelalayan Bupati Buton Utara yang memaksakan diri untuk melakukan Pelantikan
Kepala Sekolah melahirkan dampak yang luar biasa.
Diantaranya “Dengan Tidak Keluarnya Persetujuan Tekhnis (PERTEK) Atau Rekomendasi Dari BKN RI Untuk Melakukan Pengangkatan/Pelantikan Kepala Sekolah Sehingga Kepala Sekolah Yang Dilantik Baik Tanggal 4 Sepetember 2025 Dan Tanggal 24 September 2025 Masih Berstatus Sebagai Pelaksana Tugas (Plt)Yang Mengambil Jam Mengajar Yang Seharusnya Bisa diberikan Pada Guru Yang Belum Mendapatkan Jam Mengajar”
Kemudian “Status legalitas Kepala Sekolah mengalami tumpeng tidih, Pada Dinas BKPSDM Status Kepala Sekolah masih bersatus Plt, sedangkan Pada Dinas Pendidikan Status Kepala Sekolah telah Definitif”.
Dan “Hampir 6 Bulan Kepala Sekolah Yang Dimutasi Sebagai Guru Tidak Memperolah Tunjangan Sertifikasi Guru Karena Tidak Mendapta Jam Mengajar”. Serta Distribusi Guru Yang Tidak Melalui Pemetaan
Serta “Akses dan Pelayanan Kepala Sekolah Non Job Pada Pihak Admin Yang Terkait Dapodik Tidak Memperoleh Pelayanan Yang Baik”.
Pemaksaan pelantikan Kepala Sekolah akan memberikan dampak buruk kepada Siswa dan Siswi yang akan menerima Ijazah, sebab nama Ijazah masih kepala Sekolah yang Lama. Tegas Alwin Hidayat
Lebih lanjut Alwin Menambahkan, Secara spesifik alur penugasan guru sebagai kepala sekolah mesti sesuai Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025
Dalam pelaksanaan Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah, terbagi atas 2 jenis Baik Reguler Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1).
Dan Non Reguler, Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2).
Alur Pengangkatan Kepala Sekolah diantara
1. Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah lalu mengajukan kepada Pemda (Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1)).
2. Pembentukan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, yang berjumlah berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:
a. sekretariat daerah;
b. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
c. dewan pendidikan,
sesuai dengan kewenangannya (Pasal 16 ayat (1)), yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Pasal 16 ayat (2)).
3. Dinas Pendidikan melalui Aplikasi simkspstk.kemendikdasmen.go.id melakukan pemanggilan kepada guru yang telah memenuhi syarat untuk melakukan seleksi Kepala Sekolah (Pasal 9).
4. Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan verifikasi dan Validasi (Seleksi Administrasi) terhadap berkas yang diunggah oleh Guru yang mendaftar (Pasal 12).
5. Direktorat GTK Kemendikdasmen melakukan Seleksi Substansi terhadap para peserta yang telah lulus Seleksi Administrasi (Pasal 14 Ayat (1)).
6. Hasil Seleksi kemudian dilaporkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota kepada Tim Pertimbangan Daerah, untuk kemudian dibuatkan berita acara, lalu dibawa kembali ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diunggah pada aplikasi (Pasal 16 ayat (4), (6), (7), dan (8)).
7. Dirjen GTK Kemdikdasmen kemudian melakukan penyinkronan dengan IMUT BKN, untuk mendapatkan Rekomendasi Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Sekolah.
8. Pemerintah Daerah berdasarkan Rekomendasi BKN, mengeluarkan SK Pelantikan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Namun Dalam Pelantikan Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak mengikuti tahapan alur penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 dan Peraturan Lainnya. Bebernya
Bahkan Dalam Rincian Data Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Daftar Seleksi Adminitrasi
Baru Berjumla 15 Orang dilaksanakan secara diduga hanya formalitas. Ungkapnya
Dengan rangkayan permasalahan lahir Tuntutan Sebagai Berikut LSM Perisai DPD Butur
Mendesak DPRD Kabupaten Buton Utara untuk segera membentuk Pansus Terkait Pelantikan Kepala Sekolah yang tidak memiliki Persetujuan Tekhnis (PERTEK) Atau Rekomendasi Dari BKN RI Untuk Melakukan Pengangkatan, Pelantikan Kepala Sekolah.
Serta Mendesak DPRD Kabupaten Buton Utara agar segera mengunjui BKN RI dan kemendikdasmen. Dalam Waktu Satu Minggu untuk memperbaiki kesalahan tatanan Birokrasi Lingkup Pemerintah Daerah Agar Seluruh Kepala Sekolah Yang Dinon Job
Bisa segera Dikembalikan keposisi semula.
Dan Mendesak DPRD Buton Utara agar segera menindak lanjuti hasil RDP pada tanggal 22 November 2025 dan Hasil Rapat Kerja pada tanggal 9 Februari 2026 Bersama Instansi Terkait atas Permasalahan Pelantikan Kepala Sekolah yang Dinilai Cacat Hukum.
Selain itu LSM Perisai Meminta DPRD untuk menindak lanjuti keluarnya Surat Tugas Guru PPK dan ASN yang bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Buton Utara No. 800/2151/2025 Bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah Dilarang Menerbitkan/Menandatangani Surat Keputusan, Surat Perintah Penugasan, Surat Tugas dan Nota Dinas yang bukan menjadi kewenangannya dan/atau yang tidak didelegasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawayan sehingga mengakibatkan status kepegawayan ASN yang bersangkutan mengalami perubahan tempat dalam pelaksanaan tugas.
Serta Meminta kepada DPRD untuk menindak lanjuti perbedaan pencairan Tunjangan Setifikasi Guru bagi para Kepala Sekolah yang di Non Job.
Dan Minta DPRD menggunakan Hak Angket agar merekomendasikan kepada Bupati Buton Utara untuk pergantian Admin Dapodik/Admin Tunjangan yang lalai dalam melaksanakan tugas secara professional. Admin Dapodik semetinya melakukan pemetaan Guru untuk mendapatkan jam mengajar Bukannya mala mengeluarkan Surat Tugas untuk P3K yang bertentangan dengan surat edaran Bupati Buton Utara. Tutup Alwin Hidayat.
Redaksi Ruangwarta.id


















