Ruangwarta.id — Selasa, 3 Maret 2026 DPRD Resmi gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Sekretariat Daerah, Anggota Panitia Seleksi dan Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai DPB Butur atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit dan Dugaan Melanggar Etika Birokrasi
Diketahui sebelumnya Pada Tanggal 24 November 2025 Panitia Seleksi (Pansel) seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II.b) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2025 melalui Pengumuman Nomor : 01/Pansel-JPTP/XI/2025 Resmi diumumkan.
Seleksi JPTP Eselon ll.b Kabupaten Buton Utara Diduga Diwarnai Nepotisme dan Politik Balas Jasa. Pelantikan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip meritokrasi dan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) yang berlandaskan pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, ungkap Alwin Hidayat
Lanjutnya, Sejumlah posisi strategis diduga justru diisi atas dasar kedekatan personal dan kepentingan politik balas jasa waktu Pilkada. Sehingga Kami melihat indikasi kuat adanya praktik tidak sehat dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II.b.
Alwin Menambahkan, Dalam proses pengumuman syarat wajib secara umum, tindakan Panitia Seleksi (Pansel) diduga menghilangkan aitem persyaratan yang wajib berdasarkan peraturan Mentri Aparatur Sipil Negara Nomor 15 Tahun 2019 Tentang pengisian JPTP dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Peraturan tersebut Berbunyi “Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (Lima) tahun” Dan ini adalah syarat wajib yang mesti dipenuhi.
Seakan Panitia Seleksi Lebih tinggi kedudukannya ketimbang Kemenpan RB dan BKN RI yang secara regulasi telah menetapkan aturan syarat wajib JPT sehingga pansel berhak menghilangkan syarat wajib tersebut, jika diperbolehkan maka tunjukan regulasinya.
Sedangkan pada saat RDP Panitia Seleksi tidak bisa menunjukan kousal pasal yang memperbolehkan syarat wajib tersebut dihilangkan. Sedangkan SK Pengumuman Seleksi eselon II.b berdasarkan pada Regulasi yang telah ditetapkan.
Selain itu Alwin juga mengatakan, terkait pergantian pansel yang diduga tidak memiliki rekomendasi dari BKN. Seharusnya untuk pergantian pansel yang memundurkan diri mesti memiliki surat pemunduran diri yang diberikan kepada PPK lalu diteruskan ke BKN agar rekomendasi pergantian pansel diberikan.
Namun hal itu tidak dilaksanakan agar mendapatkan rekomendasi pergantian Pansel bahkan dalam Akun Sekda ketua pansel masih atas nama Muh. Hardhy Muslim bukan La Ode Bariun dan Sekda pun Sebagai Ketua Pansel mengakui hal tersebut disaat RDP Di DPR
Pergantian Pansel Bukan hanya sekali terjadi dan itu terungkap saat RDP. Seperti Ketua Pansel yang awalnya Hardy Muslim diganti oleh Bariun dan Sekertaris pansel Alimin diganti oleh Agus Pria Budiana dan setelah itu sekretaris pansel Agus Pria Budiana menjadi anggota pansel dan sekretaris pansel diganti oleh Mansur.
Dan bahkan ada delapan belas JPT eselon II.b yang diduga belum melakukan Diklatpim namun telah dilantik diantaranya, Kesra, Inspektorat, sekwan, Dinkes, Diknas, Dishub, Dinas Pertanian, DLH, Dispora, Dinas PTSP, Disperindag, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas PPKBN, Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, BPBD dan Satuan Pol PP dan Damkar.
Akibat dari pelantikan tersebut daftar urut kepangkatan di OPD Menjadi tidak terukur dan sistematis berdasarkan masa kerja golongan dan kepangkatan, gambarannya
Seperti di Inspektorat, kepala inspektur Gol. IV/A sedangak Irban memiliki golongan IV/b dan Golongan IV/C, Kemudian Sekretaris DPRD Sekwan Golongan IV/A Kabag Persidangan Golongan IV/B, Dinas Kesehatan Kadis golongan IV/A sekretaris Golongan IV/B, Dinas PTSP Kadis Golongan IV/A Sekretaris Golongan IV/C dan masih banyak lagi.
Bahkan diduga kuat jabatan strategis diisi oleh ASN Perempuan yang diduga sebagai istri kedua. Jabatan Inspektur adalah urutan ketiga setelah jabatan sekda.
Maka tidak ada alasan bagi DPRD Kabupaten Buton Utara agar segera menunaikan hasil RDP untuk memproses Permasalahan ini secara kelembagaan di BKN RI, Kemendapan RB dan Kemendagri untuk dilakukan pembatalan pelantikan Eselon II.b dan pemberian sangsi
Sejatinya kita mesti membantu bupati untuk mewujudkan Visi Misinya yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) Tutup Alwin Hidayat.
Redaksi Ruangwarta.id


















