banner 728x250 banner 728x250

LSM LPMT Sultra : Bareskrim Polri Seharusnya Gelar Konferensi Pers Terkait Penetapan Tersangka Oknum Pengusaha Tambang di Sultra

banner 120x600
banner 468x60

LSM LPMT Sultra : Bareskrim Polri Seharusnya Gelar Konferensi Pers Terkait Penetapan Tersangka Oknum Pengusaha Tambang di Sultra

Ruangwarta.id, Sulawesi Tenggara – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra), Nurlan, S.H., menyampaikan dukungan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, atas langkah tegas dalam memberantas praktik pertambangan ilegal khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara

Menanggapi informasi yang beredar di beberapa media mengenai penetapan tersangka terhadap oknum pengusaha pertambangan yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, Nurlan, S.H. menyatakan bahwa berdasarkan pemberitaan beberapa media nasional, terdapat narasumber yang telah menyebutkan secara jelas identitas pihak terkait termasuk nama, jabatan, dan kapasitasnya dalam perkara ini.

Menurutnya, narasumbernya merupakan individu yang relevan dengan isu yang dibahas, seperti saksi mata, ahli, atau pihak resmi. Namun, pemberitaan yang beredar belum didukung dengan bukti berupa Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepolisian terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Meskipun melalui pemberitaan disebutkan bahwa oknum pengusaha tambang dengan inisial “AT” telah ditetapkan sebagai tersangka, perkara ini masih berada dalam kategori asas praduga tak bersalah. Belum ada putusan pengadilan yang secara sah menetapkan bahwa pihak tersebut telah terbukti bersalah.

Oleh karena itu, pihak Bareskrim Polri yang menangani kasus ini seharusnya segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara resmi status penetapan tersangka oknum pengusaha tambang sekaligus tokoh masyarakat di Sulawesi Tenggara.

“Kami selaku salah satu organisasi di Sulawesi Tenggara mendukung penuh upaya Polri dalam menegakkan hukum, terutama terkait kasus pertambangan ilegal. Namun di sisi lain, penyampaian informasi kepada publik oleh aparat penegak hukum harus dilakukan dengan akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Nurlan, S.H.

Redaksi Ruangwarta.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *