Ruangwarta.id, Kendari – Pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja, pengusaha, atau pihak terkait di luar perusahaan. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya, baik yang dilakukan secara individu maupun bersama-sama.
Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan, yaitu penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun serta/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) UU tersebut.
Salah satu perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Selatan, PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dengan Direktur Utama Muh. Nuriman Djalani, diketahui telah dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Laporan pengaduan diajukan oleh Nurlan, S.H. pada tanggal 7 Juli 2025 selaku yang dikuasakan oleh Agus Mariana (Ibu Ana), korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan.
Pihak orban sebelumnya telah menempuh jalur hukum, termasuk mediasi di Dinas Ketenagakerjaan dan gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Pada 9 Juli 2024, PHI PN Kendari memutuskan mengabulkan gugatan Agus Mariana. Namun, PT WIN menolak putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 22 Juli 2024.
Mahkamah Agung RI kemudian menolak kasasi PT WIN pada 26 September 2024. Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut menghukum PT WIN untuk membayar kepada Agus Mariana sebesar Rp212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah) sebagai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya.
Ketua LBH Suara Panrita Keadilan DPD Sulawesi Tenggara, Nurlan, S.H., mengatakan “Kami melaporkan Direktur Utama PT WIN karena pihaknya tidak membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya kepada korban sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah sejak tahun 2024.”
“Sangat jelas dari putusan Pengadilan bahwa pihak PT WIN melalui Direktur Utamanya telah terbukti melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan diwajibkan membayar hak-hak tersebut kepada korban,” tambahnya.
Namun, hingga saat ini PT WIN masih menolak atau tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak buruh tersebut. Oleh karena itu, melalui unit Desk Ketenagakerjaan Polri, pihak korban mengajukan laporan permasalahan tersebut ke Polres Konawe Selatan.
“Bukti-bukti yang kami ajukan dalam laporan merupakan lebih dari dua alat bukti yang sah secara hukum, antara lain Surat Pengalaman Kerja Korban, Putusan PHI PN Kendari, Putusan Mahkamah Agung RI, dan Risalah Aamaning,” ujar Nurlan.
Kami sangat kecewa dengan lambatnya proses penanganan laporan yang telah diajukan, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penyidikan. “Persoalan kasus ketenagakerjaan tidak termasuk kasus yang sulit karena segala sesuatunya mengacu pada bukti-bukti sah secara hukum seperti putusan pengadilan,” tegasnya.
Oleh karena itu, kami mengingatkan Kapolres Konawe Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jika tidak mampu menjalankan tugas Polri dengan baik,maka seharusnya selaku Kapolres mundur dari jabatannya.
Redaksi Ruangwarta.id


















