banner 728x250 banner 728x250

KSBSI Kendari Laporkan PT Djaja Tunggal Indah ke Deks Ketenagakerjaan Polda Sultra Terkait Tindak Pidana Ketenagakerjaan

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id — Kendari, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari Laporkan PT Djaja Tunggal Indah perusahaan yang bergerak di bidang Industri Pabrik Cat yang beralamat Baruga Kota Kendari ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)

 

Hal ini setelah salah satu pekerja yang berinisal SM yang di ketahui selama ia bekerja dari 2020 Desember sampai 2026 Januari di upah dibawah Upah minimum Kota (UMK).

 

Menurutnya bahwa pada bulan Januari pihaknya dipaksa untuk mengajukan pengunduran diri oleh perusahaan, sehingga ia memberikan kuasa kepada KSBSI untuk didampingi dalam persoalan tersebut

 

Ketua KSBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.M.M mengatakan pengajian upah dibawah UMK terkuak pada saat pihaknya melakukan bifarti hingga tripartit yang di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kota Kendari bersama perusahaan.

 

“awalnya yang kita persoalkan adalah upah pesangon, tetapi setelah melihat slip gaji pekerja ternyata ia digaji dibawah UMK”ucapnya

 

Iswanto juga mengatakan bahwa telah mencoba berdiskusi dengan pihak perusahaan dengan tidak mempersoalkan upah pesangon tetapi memastikan kekurangan upah tetap dibayarkan ke pekerja.

 

“kami serikat buruh tidak pernah memberatkan perusahaan makanya kita buatkan opsi untuk meringankan perusahaan dengan tidak mempersoalkan upah pesangon tetapi wajib membayarkan kekurangan upah selama ia bekerja” ucap alumni hukum UHO

 

Ketua KSBSI Kendari menegaskan bahwa melakukan upah dibawah UMK bisa dikategorikan sebagai tindak pidana jika perusahaan merujuk Pasal 185 jo 88E ayat (2) UU. No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 23 PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan setiap perusahaan diwajib memberikan upah sesuai ketetapan UMK yang berlaku.

 

“Di Pasal 185 jelas dikatakan bahwa melakukan upah dibawah UMK dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak sebesar 400 juta” tegasnya

 

sementara itu pada saat tripartit mediasi I pada tanggal 12 Maret 2026 pihak PT Djaja Tunggal Indah menolak membayarkan kekurangan upah dan hanya akan membayarkan uang pengganti hak dan uang pisah kepada sdr. SM.

 

atas dasar tersebut, KSBSI Kendari akan melakukan pelaporan di Polda Sultra atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.

 

Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara mendapatkan perlindungan hukum terkait hubungan industrial.

Ia juga menekankan bahwa “KSBSI Kendari selalu mendukung penuh hadirnya investasi di Kota Kendari demi pertumbuhan ekonomi daerah tetapi yang sifat mampu mensejahterakan sumber daya manusia”. tutupnya.

Laporan: Ildam Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *