Ruangwarta.id, Kendari – Gerakan Pemuda Masyarakat Bersatu Sulawesi Tenggara (GARU Sultra) mengecam keras tindakan teror berupa penyiraman air keras yang menimpa seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan brutal yang mengancam keselamatan pembela hak asasi manusia sekaligus mencederai kehidupan demokrasi di Indonesia.
Ketua GARU Sultra, Jusmanto, SP, menilai serangan tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan patut diduga sebagai bentuk intimidasi serius terhadap gerakan masyarakat sipil yang selama ini aktif mengungkap berbagai kasus pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
“Serangan dengan air keras adalah tindakan barbar dan tidak berperikemanusiaan. Jika kekerasan terhadap aktivis dibiarkan terjadi, maka hal ini akan menjadi ancaman nyata bagi kebebasan sipil dan demokrasi di negeri ini,” ujar Jusman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, aktivis dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting sebagai pengawas sosial yang mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada di jalur hukum dan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap aktivis tidak boleh dibiarkan terjadi.
GARU Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan profesional, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aksi teror tersebut.
“Penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus kekerasan terhadap aktivis. Pelaku, termasuk aktor intelektual di balik peristiwa ini, harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, GARU Sultra juga meminta pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap para aktivis dan pembela hak asasi manusia agar dapat menjalankan perannya tanpa ancaman kekerasan maupun intimidasi.
Sebagai bagian dari elemen pemuda dan masyarakat sipil, GARU Sultra menyatakan solidaritas penuh kepada korban serta seluruh aktivis pembela HAM yang terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan di Indonesia.
“Teror terhadap aktivis adalah bentuk serangan terhadap demokrasi. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tutup Jusman.
Laporan: Ildam Saputra


















