banner 728x250 banner 728x250

Tanah Warisan Diserobot Keluarga Sendiri, Ahli Waris Lamulo Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Ruangwarta.id, Kota Kendari – Sengketa lahan warisan milik almarhum Lamulo kini memasuki babak baru.

Sebidang tanah dengan *NOMOR SERTIFIKAT HAK MILIK 6123 Tahun 1993, Luas 9228 M* berlokasi di *Kota Kendari Kecamatan Wua-wua Kelurahan Wua-Wua RT 001 di Jalan Tunggala Dalam*
peninggalan Tanah almarhum diduga telah diserobot dan dijual secara sepihak oleh oknum anggota keluarga sendiri tanpa adanya kesepakatan dari seluruh ahli waris yang sah.

Saat ini, lahan tersebut diketahui telah dikuasai dan ditempati oleh warga yang membeli tanah tersebut dari oknum keluarga itu. Merasa dirugikan, pihak keluarga besar melalui Kuasa Khusus almarhum Lamulo menyatakan sikap tegas untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Kronologi Penjualan Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Menurut keterangan pihak perwakilan keluarga, praktik jual beli tanah tersebut berjalan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris yang berhak.

Berdasarkan aturan hukum waris, pelepasan hak atas aset peninggalan seharusnya wajib mengantongi restu dan tanda tangan dari semua ahli waris yang sah.

Akibat transaksi sepihak tersebut, sejumlah warga pembeli kini sudah menduduki dan menguasai lahan di lapangan.

Kondisi ini memicu polemik hukum baru antara pihak ahli waris sah, oknum penjual, dan warga pembeli.

Kuasa Khusus Siap Tempuh Jalur Hukum
Menyikapi polemik penyerobotan aset ini, Kuasa Khusus almarhum Lamulo, Beni samba menegaskan tidak akan tinggal diam.

Pihaknya kini telah mempersiapkan berkas dan bukti-bukti kepemilikan untuk menggugat praktik jual beli ilegal tersebut ke pengadilan.

“Kami akan membawa proses ini sampai ke pengadilan. Penjualan ini diduga cacat hukum karena tidak ada kesepakatan dan izin dari seluruh ahli waris almarhum Lamulo.

Kami akan memperjuangkan hak-hak ahli waris yang sah,” tegas Kuasa Khusus dalam keterangannya kepada awak media.

Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan jual beli yang dilakukan oknum keluarga tersebut, sekaligus mengembalikan hak atas tanah warisan kepada seluruh ahli waris yang sah secara hukum.

Laporan: Beny Samba

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *